Komis XI Tunggu Penugasan Gelar Fit & Proper Test Calon Gubernur BI

Jakarta, seputarpasangan Indonesia

Komisi XI

DPR RI

menyatakan menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur

Bank Indonesia

(BI) pengganti

Perry Warjiyo

yang mengundurkan diri.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan sesuai ketentuan undang-undang, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu harus mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ia mengatakan hingga saat ini Komisi XI belum menerima penugasan dari (Badan Musyawarah) Bamus DPR untuk memproses uji kelayakan calon gubernur bank sentral tersebut.

“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo belum mengajukan nama calon Gubernur BI yang baru karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima pada Sabtu (25/7).

“Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif,” kata Prasetyo di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).

Sambil menunggu proses pengajuan calon gubernur definitif, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026… maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia.

[Gambas:Video seputarpasangan]

(lau/pta)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: El Nino Super Diperkirakan Picu Kerugian Ratusan Triliun di Afrika

Baca lagi: FOTO: Tokyo Terpanggang Gelombang Panas Ekstrem

Baca lagi: Judika Jawab Julukan King of Galau di TRANS TV Festival Vol 5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: