
Jakarta, seputarpasangan Indonesia
—
Presiden
Prabowo Subianto
memutuskan melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI)
Danantara
Indonesia dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (
KSSK
).
Selama ini, forum yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan nasional tersebut hanya beranggotakan empat regulator, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan keterlibatan lembaganya bertujuan agar setiap keputusan KSSK tak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter, tetapi juga berdampak langsung terhadap perekonomian dan dunia usaha. Bahkan, Presiden meminta koordinasi dilakukan dalam format “KSSK plus Danantara”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa urgensi Danantara dilibatkan dalam forum stabilitas keuangan? Apakah kehadirannya akan memperkuat koordinasi kebijakan, atau justru memunculkan persoalan baru terkait independensi regulator dan potensi konflik kepentingan?
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai keterlibatan Danantara dalam KSSK dapat dipahami apabila pemerintah ingin membawa informasi mengenai sektor riil dan investasi strategis ke dalam pembahasan stabilitas ekonomi.
Menurut dia, proyek BUMN, pembiayaan investasi, obligasi korporasi negara, hingga eksposur perbankan terhadap proyek besar dapat memberikan dampak terhadap likuiditas, risiko kredit, pasar Surat Berharga Negara (SBN), serta sentimen investor.
[Gambas:Youtube]
“Danantara perlu dilibatkan dalam forum stabilitas sistem keuangan hanya jika pemerintah ingin membawa informasi sektor riil dan investasi strategis ke meja KSSK,” kata Syafruddin kepada
seputarpasanganIndonesia.com
.
Namun, ia mengingatkan kebutuhan informasi tidak sama dengan pemberian kewenangan. Menurutnya, KSSK selama ini terdiri dari empat lembaga karena masing-masing memiliki mandat publik sebagai regulator.
“Kebutuhan informasi tidak sama dengan kebutuhan kewenangan. KSSK selama ini berisi Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS karena keempat lembaga itu memegang mandat publik yang saling melengkapi,” ujarnya.
Syafruddin mengatakan posisi Danantara berbeda dengan anggota KSSK lainnya karena lembaga tersebut bukan regulator, melainkan pengelola investasi negara.
Untuk itu, ia menilai keterlibatan Danantara seharusnya bersifat terbatas dan tidak masuk dalam pengambilan keputusan.
“Pelibatannya hanya layak jika bersifat teknis, terbatas, non-voting, dan berbasis agenda spesifik. Jika posisinya meluas, forum stabilitas akan terlihat bergeser dari forum regulator menjadi forum campuran antara regulator dan pengelola investasi negara,” jelasnya.
Menurut Syafruddin, ada tiga alasan yang membuat Danantara dianggap relevan untuk masuk dalam pembahasan stabilitas ekonomi, yakni besarnya aset yang dikelola, keterhubungannya dengan BUMN, serta potensi dampak investasinya terhadap pasar keuangan.
“Dalam ekonomi yang makin bergantung pada proyek strategis, hilirisasi, infrastruktur, energi, dan pembiayaan BUMN, kegagalan proyek besar dapat menjalar ke bank, obligasi, pasar modal, nilai tukar, dan fiskal,” katanya.
Meski demikian, ia menilai besarnya peran Danantara juga membuat aspek tata kelola harus menjadi perhatian. Sebab, lembaga yang memiliki kepentingan terhadap aset atau proyek tertentu tidak boleh ikut menentukan kebijakan stabilitas yang dapat memengaruhi nilai portofolionya sendiri.
“Danantara boleh membawa data risiko, tetapi tidak boleh membawa kepentingan portofolio ke ruang keputusan KSSK,” ujar Syafruddin.
Ia juga membandingkan posisi Danantara dengan Temasek di Singapura. Menurutnya, Temasek tetap dipisahkan dari otoritas moneter meskipun dimiliki oleh pemerintah Singapura.
“Perbandingan dengan Temasek penting karena memperlihatkan batas sehat antara negara sebagai pemilik aset dan negara sebagai regulator,” tuturnya.
Menurut Syafruddin, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari pemisahan fungsi tersebut. Pengelola investasi negara tetap dapat berkoordinasi dengan pemerintah, tetapi keputusan terkait stabilitas sistem keuangan harus tetap berada pada regulator.
“Pengelola investasi berkoordinasi dengan pemerintah, tetapi regulator tetap mengambil keputusan stabilitas secara independen,” katanya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai keterlibatan Danantara perlu dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, kehadiran Danantara dapat memberikan perspektif tambahan mengenai kondisi sektor riil dan dunia usaha.
“Alasan pemerintah adalah memperluas perspektif kebijakan agar keputusan KSSK tidak hanya melihat aspek fiskal dan moneter, tetapi juga kondisi sektor riil dan dunia usaha,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, alasan tersebut memiliki dasar karena Danantara kini mengelola aset besar dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah entitas strategis, termasuk bank-bank BUMN.
Namun, ia menegaskan lembaga yang memiliki dampak sistemik seharusnya tetap berada dalam posisi sebagai objek pengawasan, bukan menjadi bagian dari pengambil keputusan.
[Gambas:Photo seputarpasangan]
“Ada perbedaan antara lembaga yang diawasi dengan lembaga yang ikut menentukan arah kebijakan,” ujarnya.
Yusuf mengatakan besarnya aset Danantara memang membuat lembaga tersebut relevan dalam pembahasan stabilitas ekonomi. Namun, pengaruh ekonomi tidak otomatis menjadi alasan bagi sebuah lembaga untuk masuk ke forum regulator.
“Bank besar yang bersifat sistemik pun tetap berada di bawah pengawasan regulator, bukan menjadi bagian dari pengambil keputusan kebijakan stabilitas,” kata Yusuf.
Ia menilai tantangan terbesar Indonesia adalah memastikan batas antara pemilik aset, operator, dan regulator tetap jelas. Sebab, Danantara memiliki posisi strategis karena berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kepemilikan pada berbagai entitas penting.
“Ketika sebuah lembaga yang memiliki kepentingan investasi berada dalam ruang pengambilan keputusan stabilitas keuangan, muncul potensi moral hazard dan penggunaan informasi yang tidak setara dengan pelaku pasar lainnya,” jelasnya.
Karena itu, Yusuf menilai apabila Danantara tetap dilibatkan dalam forum KSSK, pemerintah perlu membuat aturan yang jelas mengenai batas kewenangan.
“Jika Danantara tetap dilibatkan, perlu ada batasan yang tegas. Misalnya, keterlibatan hanya sebagai pemberi masukan tanpa hak suara, kewajiban mengundurkan diri dari pembahasan yang berkaitan langsung dengan portofolionya, serta aturan ketat mengenai akses informasi,” pungkas Yusuf.
[Gambas:Video seputarpasangan]
Add
as a preferred
source on Google
Keputusan Selayaknya Tetap Berada di Regulator
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: Suri Resmi Buang Nama Ayah Kandungnya, Tom Cruise
Baca lagi: FOTO: Teater Amazon Brasil Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO
Baca lagi: Batik Mojokerto dan Tenun Lombok di Tangan Desainer Indonesia-Prancis


